Analisadaily (Medan) - Majelis Hakim Tunggal Riana Pohan menolak permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Bank Sumut, Iwan Pulungan, Jumat (21/10) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim berpendapat, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah sesuai aturan menyatakan pria yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sebagai tersangka dan patut untuk ditahan.
"Mengadili, menolak permohonan Prapid yang diajukan pemohon (Iwan Pulungan) melalui kuasa hukumnya. Menyatakan penyidik kejaksaan berwenang menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata hakim di hadapan kuasa hukum pemohon dan termohon yang diwakili Netty Silaen dari Kejatisu.
Dalam pertimbangan hakim, proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, atas penetapan status tersangka terhadap pemohon sudah sesuai berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Meskipun dalam penjelasan legal standing pemohon diterima hakim, namun tak serta merta permohonan tersebut dapat dikabulkan. Salah satu poin di antaranya adalah keberadaan akuntan publik dalam mengaudit hasil kerugian negara atas peristiwa hukum tersebut. Hakim menyatakan dengan adanya akuntan publik, maka kasus tersebut semakin terang benderang.