"Tax Amnesty" Periode Dua, Ditjen Pajak Juga Dekati Wajib Pajak Sektor Properti

Bagikan ke Twitter
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai mendekati para wajib pajak sesuai sektor pada periode kedua programtax amnesty.





Setelah melakukan pertemuan dengan wajib pajak sektor pertambangan, Dirjen Pajak juga mendekati sektor properti.

"Secara sektoral akan kami lihat satu per satu," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Menurut dia, model pendekatan yang dilakukan Ditjen Pajak merupakan cara baru menyosialisasikan program tax amnesty pada periode kedua ini.

Yoga tidak memungkiri kalau dibeberapa wajib pajak di sektor properti sudah mengikuti program tax amnesty pada periode pertama lalu. Namun kata dia, ada juga sebagian wajib pajak yang belum ikut.

"Kenapa belum ikut? Makanya kami lakukan pendekatan per sektoral," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melakukan pendekatan kepada para wajib pajak di sektor pertambangan pada Rabu (26/10/2016). Saat menggelar konperensi pers, perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan bahwa ia menyampaikan sejumlah pesan kepada para pengusaha tambang.

"Saya minta partisipasi mereka dalam tax amnesty karena kepatuhan perusahaan mineral batubara masih sangat perlu ditingkatkan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/10/2016).

Subscribe to receive free email updates: