KPU DKI: Biaya Makan dan Transportasi Dilarang dalam Bentuk Uang

Bagikan ke Twitter
Liputan6.com, Jakarta - Kontestasi Pilkada DKI 2017 segera memasuki masa kampanye yaitu 28 Oktober 2016 hingga 11 Oktober 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengingatkan agar saat masa kampanye ini tidak memberikan uang atau materi apapun yang bisa mempengaruhi pemilih.
Meski demikian, tim kampanye masih diperbolehkan memberikan makan, minum dan transportasi kepada para peserta kampanye "Biaya makan, minum, dan transportasi dilarang diberikan dalam bentuk uang," ucap Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, di Cikini, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Menurut dia, semua biaya tersebut disesuaikan dan didasarkan pada standar biaya daerah. Selain itu, para pasangan calon (paslon) atau tim bisa juga membuat acara perlombaan dengan hadiah barang sebanyak Rp 1 juta.

"Parpol atau gabungan parpol paslon dan atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang dan nilai barang tersebut secara paling banyak Rp 1 juta," kata Betty.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, lanjut Betty, pasangan calon akan diberikan sanksi.

"KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang disampaikan berdasarkan ketentuan dalam peraturan KPU tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum," Betty memungkas.

Subscribe to receive free email updates: