Kepolisian, Sri Mulyani, dan Susi Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 33,15 Miliar

Bagikan ke Twitter
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan Perikanan bersama Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke Singapura dan Vietnam sebanyak 404.385 ekor dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 33,15 miliar.
"Kabar gembira, kepolisisan, kementerian kelautan perikanan dan kementerian keuangan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sejumlah 404.385 ekor dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 33,15 miliar," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di kantornya, Rabu (26/10/2016).

Susi mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Bea Cukai dan didampingi pihak kepolisian dilakukan dibeberapa titik yang tersebar di Indonesia.

"Penindakan terhadap jaringan sindikat kita lakukan di wilayah Batam, Bandara Soekarno Hatta, pelelangan ikan, kemudian bea cukai juga telah berhasil melakukan penyidakan di wilayah Tanjung Priok," tambah Susi.

Menurut Susi, kegiatan penyelundupan lobster ini sangat merugikan masyarakat nelayan yang selama ini menangkap lobster setelah lobster tersebut siap panen.

"Ini merugikan masyarakat nelayan, karena bibitnya diambil maka tidak ada lobster yang besar lagi." tandas Susi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam hal ini turut mengapresiasi atas kinerja timnya bersama dengan Kementerian Kelauatan Perikanan dan Kepolisian dalam menggagalkan penyelundupan bibit lobster yang nilainya cukup besar.

"Ini kali kedua saya sebagai Menteri Keuangan bersama dengan Menteri KKP untuk bersama-sama mendukung pencegahan penyelundupan. Ini telah dan terus menerus berjalan," ucap Sri Mulyani.

Subscribe to receive free email updates: