Inilah Sosok Calon Pengganti Ahok Sebagai Plt Gubernur DKI

Bagikan ke Twitter
Infomenia.net -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan segera mengambil cuti kampanye selama 3 bulan. Mendagri segera menugaskan pengganti sementara untuk Ahok. Siapa yang ditunjuk?

Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu calon pengganti Ahok adalah Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono. Saat dikonfirmasi hal ini, Soni mengaku belum tahu.

"Itu hanya isu, saya belum mendengar informasi apa-apa. Sampai saat ini saya juga belum tahu (siapa calon Plt pengganti Ahok)," kata Soni saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/10/2016).

Ahok yang dikonfirmasi detikcom lewat WhatsApp juga mengaku belum tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta selama dirinya cuti kampanye.

Calon pengganti Ahok akan resmi ditugaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Kamis (26/10) mendatang. Ahok akan memberikan semacam nota pengantar untuk pengganti sementaranya itu. Nota tersebut akan berisi tentang tugas apa saja yang harus diselesaikan oleh Plt.

Berdasarkan Permendagri 74 tahun 2016, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan penuh. Dia hanya bertugas menjembatani dan menyambungkan kebijakan gubernur. Saat seremoni penugasan sebagai Plt digelar, gubernur akan memberikan catatan khusus tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh pengganti sementaranya itu.

"Plt hanya menjadi jembatan gubernur selama cuti. Jadi tidak perlu khawatir, sebelum dan setelah gubernur cuti, program kerja harus tetap sinkron," katanya.

Ada 5 poin yang menjadi kewenangan Plt Gubernur, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Hanya itu saja kewenangannya. Itu pun harus berdasarkan persetujuan Mendagri," ucapnya. detik.com

Subscribe to receive free email updates: