Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Bagikan ke Twitter
Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso mendapat vonis seumur hidup.
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbkti sah dan meyakinkan bersalah melakukan poembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Vonis hakim ini lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jessica disebut dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.

Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, mengancam Jessica dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Saat sidang agenda pembacaan tuntutan. Kondisi saat itu cukup berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak dipadati oleh para pengunjung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongsodengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Ardito membacakan tuntutannya.

Setelah sekian lama bungkam dan memilih menyimak keterangan para ahli dan saksi, giliran Jessica membela diri dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Banjir air mata mewarnai pembacaan nota pembelaan atau pleidoi setebal 4000an halaman dan seharga sepeda motor.

"Mirna adalah teman yang baik, ramah, dan jujur. Selain itu, dia juga humoris," ucap Jessica mengawali pembacaan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang, 12 Oktober 2016.

Jessica mengatakan terus dipojokkan oleh banyak orang sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Padahal, dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Kejadian ini dibesar-besarkan. Keluarga saya dipojokkan. Kami dibuat menderita."

"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongsomenambahkan.

Dalam pembelaan itu juga dibeberkan satu per satu bantahan terkait keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum .

Subscribe to receive free email updates: