Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dimulai sekitar pukul 13.05 WIB atau molor tiga jam dari jadwal semula yakni pukul 10.00 WIB.
Setelah membuka persidangan, ketua majelis hakim Kisworo menyampaikan jumlah berkas putusan perkara ini sebanyak 377 lembar. Karena itu, majelis hakim menawarkan mekanisme pembacaan putusan ini kepada dua pihak yang berperkara.
"Kami beritahu ke penuntut umum maupun penasihat hukum, karena putusan ini sebanyak 377 lembar, apabila setuju, maka keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja," ucap Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Baik pihak jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum Jessica menerima tawaran majelis hakim. Persidangan pun dimulai.
Sebelum membacakan berkas putusan, majelis hakim sempat mengingatkan pengunjung agar tidak gaduh selama persidangan.
"Sebelum pembacaan dilakukan, saya mohon para pengunjung diharapkan bisa tenang dan tidak mengeluarkan kata-kata atau suara," ujar Kisworo.
Sementara itu, ratusan pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang langsung berkerumun di depan layar televisi LED yang disiapkan di dua sisi halaman PN Jakarta Pusat.