JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada sebagian wajib pajak yang menilai program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai perangkap.
"Saya ingin sampaikan pesan secara hati-hati, soalnya ada pemikiran ikut tax amnesty akan masuk perangkap," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
"Saya ingin mengatakan ikut amnesti itu adalah kesempatan hak dalam rangka kepatuhan pembayaran pajak," lanjut Ani.
Dia membantah keras program tax amnesty sebagai program penjebak wajib pajak untuk mau mendeklarasikan harta atau membawa pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi).
Apalagi ada anggapan pemerintah akan memajaki wajib pajak tersebut secara semena-mena pasca pemberlakuan program tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017 nanti.
"Kami berjanji untuk memungut pajaknya dengan cara yang baik. Jadi timbul kepercayaan baik dari sisi pembayar pajak maupun dari sisi fiskus dan pengelola fiskal," ucap perempuan berusia 54 tahun itu.
Saat ini, program tax amnesty sudah masuk pada periode kedua. Tarif tebusan deklarasi dalam negeri dan repatriasi yakni tiga persen.
Sedangkan untuk deklarasi harta di luar negeri dikenakan tarif enam persen Periode kedua ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 nanti.
Setelah itu, tax amnesty akan masuk periode ketiga atau terakhir dab berakhir 31 Maret 2017.