Analisadaily (Medan) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan mendukung kebijakan pemerintah pusat memerangi pungutan liar (pungli). Hal itu dikatakan oleh Kepala Rrutan Kelas I Medan, Budi Situngkir, Rabu (26/10).
"Karutan Kelas I Medan berupaya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Ini semua untuk mengubah budaya memberikan tips atau amplop. Kita sangat mendukung program Sapu Bersih (Saber) Pungli," katanya yang didamping Kepala Pengaman Rutan, Nimrot Sihotang.
Untuk mencegah adanya pungutan liar itu, pihaknya mengimbau kepada keluarga maupun warga binaan untuk tidak memberikan bantuan apapun baik dalam bentuk uang maupun barang kepada petugas Rutan Kelas I Medan. Termasuk dalam pengurusan pelayanan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), kunjungan atau besukan.
"Ini imbauan bagi seluruh keluarga dan binaan kita, tidak ada dibenarkan memberikan apapun kepada petugas rutan," tegasnya.
Begitu juga sebaliknya, petugas Rutan Kelas I Medan juga tidak dibenarkan menerima apapun dari keluarga maupun warga binaan.
"Saya juga telah intruksikan kepada seluruh pegawai agar jangan ada menerima barang apapun," sebut Budi Situngkir.
Lanjutnya, selama ini opini masyarakat selalu menyebutkan kalau penempatan kamar hunian selalu dipungut biaya.
"Opini ini tidak benar. Kita akan menindak bila ada petugas yang melakukan pungutan pada kamar hunian," katanya.
Bila ada masyarakat yang menemukan atau menjumpai petugas Rutan Kelas I Medan melakukan pungli, maka dapat melaporkannya atau menghubunginya lewat pesan singkat ke nomor 081362738900.
"Apabila ada petugas kami yang melakukan pungli agar di sms ke nomor pengaduan yang telah disediakan. Kami langsung menindaknya," tegas Budi.
Selain itu, dia juga mengimbau agar keluarga warga binaan tidak memberikan uang yang berlebihan kepada warga binaan. Pasalnya, uang tersebut dapat menimbulkan perilaku negatif atau disalahgunakan.
"Uang yang berlebihan itu bisa dijadikan kegiatan yang menyimpang," imbuhnya.