Sistem Layanan di BPJS Ketenagakerjaan Medan Dinilai Kacau

Bagikan ke Twitter
Analisadaily (Medan) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama telah menginstruksikan agar sistem layanan publik harus dilakukan secara transparan dengan efisiensi waktu hanya hitungan jam. Instruksi ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rangka menyahuti berbagai keluhan masyarakat terkait lambannya sistem pelayanan publik di Indonesia.
Sistem Layanan di BPJS Ketenagakerjaan Medan Dinilai Kacau
"Presiden meminta semua pelayanan publik dilakukan transparan, tidak ada lagi waktu yang lebih dari jam. Semua harus dalam hitungan jam, sehingga tidak ada lagi hari," kata Seskab Pramono Anung dilansir dari detikcom.

Namun sayang, apa yang dicita-citakan Presiden Jokowi ternyata belum mampu untuk direalisasikan oleh institusi di tataran bawah, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Seorang pensiunan di Pemerintahan Kota Medan, Rudi Darmawan, mengeluhkan ribetnya sistem pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Medan. Sebab menurutnya, minim informasi yang diberikan para petugas BPJS Ketenagakerjaan Medan dalam rangka memudahkan dirinya ketika hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan haknya sebagai tenaga kerja.

"Tahun lalu saya sudah pernah kemari, namun kata mereka nama saya masih terdaftar di Pemko Medan. Padahal ada kawan yang waktu itu hanya kelang satu bulan berhenti kerja, dia langsung bisa klaim," kata Rudi kepada Analisadaily.com, Jumat (21/10).

Ketika Rudi kembali lagi untuk ketiga kalinya, pihak BPJS Ketenagakerjaan Medan mengatakan nama Rudi sudah tidak terdaftar di Pemko Medan. Artinya, dia sudah bisa klaim JHT dengan catatan memiliki buku tabungan.

"Semalam aku kesini. Tapi karena aku belum punya buku tabungan, makanya diarahkan mereka ke Bank Mandiri, karena kalau di bank itu prosesnya hanya satu hari langsung ditransfer," jelas Rudi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala lingkungan.
Rudi pun mengikuti arahan dari salah seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan Medan agar membuka buku tabungan di Bank Mandiri, melalui pegawai bank yang tersedia di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah proses registrasi bank selesai, dia disuruh pulang dan dijamin dana JHT-nya sudah masuk dalam buku tabungan keesokan harinya, tanpa harus kembali lagi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Semalam jam 4 sore aku disuruh ngambil buku tabungan dan ATM. Lalu disuruh pulang, katanya sebelum jam 12 siang di hari berikutnya, uang sudah masuk ke rekening. Tapi sampai jam 3 sore ku tunggu, tak ada masuk," kesal Rudi.
Merasa dana JHT-nya belum masuk ke rekening, Rudi kembali mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan. Namun menurut Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Medan, Anaita, berkas Rudi belum masuk ke customer service, sehingga transaksi pencairan tidak bisa diproses.

Mendengar JHT-nya tidak bisa diproses, Rudi pun mengaku bingung karena sebelumnya tidak ada arahan agar dia mendaftarkan klaim melalui customer service.
"Mungkin aku yang salah. Tapi semalam, orang BPJS yang memeriksa berkas ku dan mengatakan sudah non-aktif di Pemko Medan, mengarahkan ke bank. Setelah dari bank, pegawai Bank Mandiri bilang aku pulang aja, setelah mendapat buku tabungan dan ATM karena biar dia yang ngasih berkas ku ke BPJS. Rupanya tadi kata orang bank, yang dia kasih hanya salinan buku tabungan. Ya ini berkasnya masih sama ku, kemarin tidak diarahkan ke cs," terang Rudi.

Namun akhirnya JHT Rudi bisa dicairkan melalui cek yang diberikan oleh bagian keuangan BPJS Ketenagakerjaan Medan, setelah berkasnya diproses oleh customer service.

Subscribe to receive free email updates: