Polsek Patumbak Bekuk Dua Pelaku Curas

Bagikan ke Twitter
Analisadaily (Medan) - Unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan tepat di kakinya karena berusaha melarikan diri.
Polsek Patumbak Bekuk Dua Pelaku Curas
Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yakni BM (38) warga Desa Tarikan Raga Kabupaten Deliserdang dan MM (41) warga Jalan Jermal 15 Kecamatan Medan Area.

Keduanya diamankan berdasarkan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/871/X/Sekta Patumbak/Restabes Medan tanggal 10 Oktober 2016 dengan atas nama pelapor Irwansyah Putra (46) yang juga oknum PNS PN Tebing Tinggi, warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kejadian itu berawal saat korban sedang menunggu bus di sekitar Jembatan Asahan Jalan Sisingangaraja, Kecamatan Medan Amplas. Kala itu korban ditugaskan untuk menjemput Hakim PN Tebing Tinggi yang tinggal di Medan.

Namun tiba-tiba saja korban dihampiri mobil penumpang umum (MPU). Dari dalam MPU itu, turun dua orang pria yang menuduh korban telah merampok keluarga mereka sambil menodongkan pisau ke arah korban.

"Waktu itu korban berusaha menghindar, namun seorang pelaku memukulkan besi ke kening korban hingga berdarah. Dalam kondisi tidak berdaya, selanjutnya korban dimasukkan ke dalam MPU dan dibawa ke suatu tempat yang tidak diketahui korban," katanya, Kamis (20/10).

Tiba di lokasi yang dituju, pelaku mengambil isi dompet korban yang di dalamnya berisi uang Rp 3 juta. Tidak sampai di situ, salah seorang pelaku juga berusaha menghubungi keluarga korban untuk meminta tebusan sebesar Rp 20 juta.

Karena tidak berhasil, selanjutnya korban ditinggal begitu saja di lokasi tersebut dengan kondisi mata ditutup lakban dan tangan diikat tali pinggang.

"Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB, korban dibawa warga sekitar dari lokasi untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak," lanjutnya.

Berangkat dari laporan korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) awal di Jalan Sisingamangaraja. Persisnya di Jembatan Asahan, Kecamatan Medan Amplas, lalu berlanjut ke TKP akhir yaitu di Jalan Undian Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, BM. Dari tersangka diamankan 1 unit MPU. Dari penangkapan pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka, MS.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kondisi ini memaksa personel kita melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka, MS," tegasnya.

Usai dihadiahi timah panas, tersangka MS selanjutnya dibawa ke RS Bayangkara guna perawatan medis. Hasil penyidikan, tersangka MS juga pernah terlibat kasus 363 Ayat 1 ke 4e KUHP sesuai dengan LP/893/X/2016 Sek Patumbak Restabes Medan tanggal 17 Oktober 2016 dengan pelapor Bripka Rotua Br Pasaribu

Kamis, 20 Oktober 2016

Subscribe to receive free email updates: