JAKARTA, KOMPAS.com: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menurunkan tim untuk memantau praktik pungutan liar dan calo di enam kabupaten/kota di Indonesia. Hasilnya, praktik ilegal itu masih ada.
"Kami turunkan tim secara diam-diam. Kesimpulannya, di enam tempat itu, semuanya masih ada calo dan hanya empat yang masih ada pungutan liar," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, melalui pesan singkat, Sabtu (22/10/2016) malam.
Zudan enggan mengungkapkan di mana saja enam kabupaten/kota yang masih terdapat praktik calo dan empat kabupaten/kota yang masih ditemukan praktik pungli.
Namun, Zudan mewanti-wanti kepala daerah, jajaran kepala dinas, hingga lurah dan camat enam kabupaten/kota tersebut untuk segera membenahi sistem pelayanan publik agar bebas dari praktik pungli.
"Sudahlah. Stop pungli dan calo di dinas, kecamatan, dan kelurahan/desa. Sudah era baru sekarang," ujar Zudan.
"Tolong (kepala daerah) mengumpulkan (jajaran kepala dinas, lurah hingga camat) mereka karena ada tim Buser yang diam-diam akan diturunkan nantinya untuk menangkap calo dan pungli," lanjut dia.
Secara khusus kepada jajaran Dukcapil di daerah, Zudan juga mengingatkan agar kualitas pelayanan untuk akta dan dokumen kependudukan ditingkatkan. Jadikan layanan dokumen itu jadi beberapa menit saja.
"Kembangkan salam 10 menit agar masyarakat itu bahagia. Saya instruksikan kepala dinas uji coba kecepatan pada pelayanan sehingga tahu seberapa cepat layanan dapat diberikan ke masyarakat," ujar Zudan.
"Mari berani berinovasi dan keluar dari zona nyaman. Bangun zona nyaman baru, manfaatkan teknologi, dan mari kita tinggalkan pola kerja manual," kata dia
Diketahui, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah menabuh perang pada praktik pungli. Wujudnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dalam perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Satgas yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, dan yustisi.
Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang melakukan operasi tangkap tangan," demikian dikutip dari salinan Perpres itu.