JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan dalam RUU Merk diatur salah satu pemberian nama atas produk berdasarkan pada geografis.
Masalahnya, menurut Tulus, kalau RUU ini nantinya disahkan jadi UU, bagaimana dengan merk sejumlah produk lokal yang sudah ternama tetapi tidak sesuai dengan posisi geografis daerah dimana produk tersebut berasal?
“Bika Ambon misalnya. Produk makanan khas tersebut identik dengan Kota Medan. Kalau diberlakukan penamaan produk berbasis geografis, dengan sendirinya Bika Ambon harus menjadi Bika Medan,” kata Tulus Abadi, saat diskusi Forum Legislasi “RUU tentang Merk”, di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Konsistensi dengan RUU Merk tersebut, menurut dia, daerah yang paling berhak menggunakan merk Bika Ambon nantinya adalah Kota Ambon.
“Kalau Kota Medan tetap menggunakan merk Bika Ambon, ini akan jadi masalah hukum nantinya,” ujar Tulus.
Demikian juga halnya dengan Pasal di RUU Merk yang melarang pemberian nama produk bersifat generik seperti merek minuman mineral Aqua.
“Aqua itu kan bahasa latin artinya air. Dengan sendiri merk Aqua yang sudah dipatenkan tersebut juga harus diganti,” ujarnya.
Karena itu, Tulus mengingatkan DPR agar lebih bersikap hati-hati dalam merumuskan pasal-pasal dam RUU Merk ini sebab implikasi sosial dan ekonominya sangat besar.
“Jangan sampai RUU Merk ini nantinya malah mematikan produk lokal yang selama ini sudah sangat terkenal lalu harus berganti merk sesuai dengan geografis,” katanya.(fas/jpnn)