suarankri : Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 3 petugas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait pungli. Dari operasi itu, polisi menyita duit yang diduga hasil pungli sebanyak Rp 7 juta.
"Duit yang kita sita sebanyak Rp 7.103.000. Selain itu juga disita satu buku register tilang, catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda dan blangko," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal kepada wartawan, Jumat (21/10/16).
Ketiga PNS Dishub Sumut itu berinisial EP (54), PH (56) dan HHL (48). Penangkapan ketiganya dilakukan pada dinihari tadi di Jembatan Timbang Dishub, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Mardiaz menyatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sering terjadi pungli yang dilakukan petugas Dishub terhadap para sopir muatan barang yang melintas dari Medan menuju Brastatagi atau sebaliknya.
"Dari hasil pengamatan, banyak pengangkutan yang melebihi muatan yang telah ditentukan spesifikasi kendaraan, namun tidak dilakukan penilangan setelah melakukan pembayaran variasi antara Rp 100 hingga Rp 250 ribu. Kemudian para pengangkutan tersebut melanjutkan perjalanan," sambungnya.
Menurut Mardiaz, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh petugas Dishub tersebut sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
"Tiap hari, mereka bisa dapat uang mencapai Rp 15 juta. Selain itu, kita juga ada mengamankan seorang sopir. Dia masih diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga petugas Dishub tersebut dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal tayat 1 KUHPidana. "Ancamannya 4 tahun penjara," kata Mardiaz.
http://www.suarankri.com/2016/10/makjang-polisi-ott-pns-penjaga.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook