kira kira apa yang akan dilakukan untuk membuktikan bahwa Jesika tidak bersalah ??
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ke-31 ini beragendakan mendengarkan tanggapan atas replik (duplik) Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya kubu terdakwa Jessica hari ini akan membacakan dua duplik, yakni yang dibuat oleh terdakwa dan tim penasihat hukum.
"Jessica bikin duplik sendiri, kita juga bikin duplik sendiri juga," kata ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/10).
Otto menuturkan replik yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya hanya membahas keluhan terdakwa Jessica selama menjalani tahanan saja. Sementara analisis justifikasi terhadap penyebab kematian Mirna diabaikan.
"Repliknya jaksa itu kan tidak lagi menanggapi analisa justifikasi, kenyataannya jaksa menyerah terhadap analisa justifikasi, dia tidak tanggapi sama sekali pleidoi analisa yuridis. Kemudian dia juga lagi menyerah dan juga tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam tubuh korban itu tidak ada sianida. Dia juga menyerah dan juga tidak bisa membuktikan gimana ahli CCTV tersebut," beber Otto.
Kubu terdakwa Jessica ini bersikukuh bahwa tidak ada zat sianida dalam tubuh Mirna lantaran zat tersebut hanya ditemukan di lambung dengan jumlah yang sangat kecil. Terlebih tidak dilakukan autopsi pada tubuh korban selain mengambil cairan lambung saja.

"Kalau umpamanya di dalam tubuhnya ternyata negatif, tidak ada sianida, tentu tidak bisa disimpulkan ada kematian karena pembunuhan kan. Artinya kalau ternyata tidak dilakukan autopsi ya tidak mungkin juga bisa disebabkan kematian, jadi kami akan tetap fokus di sana," terang Otto.
Pun dengan alat bukti CCTV yang diragukan asal-usulnya. Sebab menurutnya CCTV yang aslilah yang bisa dijadikan alat bukti. Sementara rekaman CCTV yang didapat oleh JPU dari penyidik dianggap tidak dapat diterima.
"Bahwa CCTV asli tidak ada kalau enggak ada asli tentu tidak bisa diterima dong sebagai bukti kan," pungkas Otto.
Reporter : Anisyah Al Faqir