Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Ahok diperiksa selama delapan jam lebih dan dicecar 27 pertanyaan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan penyidik selanjutnya akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Rizieq bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ahok.
"Besok (Rabu 23 November 2016) saudara Habib Rizieq, (diperiksa) sebagai saksi. Yang dipanggil (diperiksa) satu orang saja," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa malam, (22/11/2016).
Namun Martinus belum mengetahui secara pasti apakah pemeriksaan terhadap Rizieq dalam kapasitasnya sebagai saksi biasa atau ahli.
"Kita panggil sebagai saksi, tapi dalam pemanggilan itu belum kita kategorisasikan apakah ini ahli atau saksi," tutur dia.
Pemeriksaan Rizieq Shihab dijadwalkan mulai jam 09.00 WIB di gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. "Kalau Pemanggilan kita ke sini ya (gedung utama Mabes Polri), nanti diikuti aja perkembangannya," pungkas Martinus.