Apa pentingnya perjanjian pranikah?????? Menjaga hak melalui helai perjanjian pranikah

Bagikan ke Twitter

Hasil gambar untuk gambar pernikahan

Surat perjanjian pranikah bisa melindungi harta serta hak para perempuan ketika sesuatu terjadi dalam pernikahan mereka.



Menyatukan dua isi kepala, dua kepribadian serta dua karakter yang berbeda tentu bukan perkara mudah. Tidak sederhana.

Hal tersebut membuat pernikahan kian berwarna. Di dalamnya ada proses saling memahami, saling mengerti, dan saling berbagi.

Namun ada kalanya timbul hal-hal yang tidak bisa disepakati begitu saja. Pelbagai hal yang kerap menjadi polemik dalam berumah tangga.

Misalnya ketika sang istri memiliki pemasukan yang jauh lebih banyak ketimbang sang suami yang semestinya bertugas menghidupi keluarganya.

Atau apakah jumlah harta dan properti yang dimiliki masing-masing pihak pranikah akan menjadi harta bersama atau tetap menjadi milik masing-masing.

Lalu muncul istilah perjanjian pranikah yang diharapkan dapat menjadi jembatan kesepakatan antara dua belah pihak kala menjalani pernikahan.

Perjanjian pranikah ini konon hanya dijalani mereka yang punya banyak harta. Atau yang menikah bukan berdasarkan cinta semata.

Itu sebabnya mayoritas orang tak berpikir untuk membuat perjanjian ketika akan melangsungkan pernikahan. Padahal perjanjian pranikah bisa menjadi salah satu cara pencegahan perceraian lantaran tidak ada kesepakatan terdahulu.




Berdasarkan jajak pendapat Beritagar.id melalui Twitter, mayoritas netizen setuju ada perjanjian pranikah meski tidak signifikan. 53 persen pro berbanding 47 persen kontra.


Mereka yang tidak setuju mengatakan bahwa perjanjian pranikah masing terasa asing dalam kehidupannya. Namun bagi kalangan pro, bisa jadi mereka paham apa kerugian bila tidak membuat perjanjian pranikah.

Tapi kalangan yang kontra juga tak bisa diremehkan. Boleh jadi mereka ragu dan belum tahu apa pentingnya perjanjian pranikah.

Pertanyaannya, perlukah perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah biasanya dibuat sebelum seseorang melangsungkan pernikahan. Ia menjadi perlu jika kedua belah pihak memiliki beberapa hal yang tidak disepakati sebelum pernikahan dilangsungkan.


Calon mempelai lelaki dan perempuan akan membuat sebuah perjanjian demi menemui satu titik kesepakatan.

The New York Times melansir, perjanjian pranikah awalnya dibuat demi melindungi hak-hak perempuan dari kemungkinan terburuk ketika menghadapi perceraian atau kematian sang suami.

Dokumen legal tentang perjanjian pranikah pertama dibuat oleh bangsa Ibrani sekitar dua ribu tahun lalu. Surat perjanjian tersebut berisi seputar hak finansial perempuan yang legal dalam pernikahan.

Perjanjian tersebut juga dikenal sebagai The Ketubah.

Raja Inggris yang berkuasa pada 1461, Edward VI, juga melakukan perjanjian pranikah. Begitu juga dengan Elizabeth Oglethorpe, seorang bangsawan asal Inggris, yang melakukan perjanjian pranikah dengan calon suami untuk melindungi harta masing-masing.

Jika dilihat sekilas, perjanjian ini seolah merestui adanya perpisahan dalam pernikahan. Bahkan "restu" ada sebelum pernikahan itu terjadi.

Padahal jika ditilik lebih lanjut, ada banyak poin yang dapat melindungi kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan selama masa perkawinan berlangsung.

Misalnya masalah pembagian harta serta hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam hubungan perkawinannya.

Sebagai contoh kasus perceraian pesohor Angelina Jolie dan Brad Pitt. Pasangan idola Hollywood ini tak memiliki masalah finansial atau urusan seputar bisnis ketika mereka bercerai pada September lalu. Andai ada masalah, itu hanya urusan harta gono-gini.

Dilansir TMZ, hal ini terjadi lantaran mereka telah memiliki surat perjanjian pranikah. Di dalam surat itu dijelaskan siapa yang berhak atas apa selama masa pernikahan dan ketika berpisah.

Mereka memiliki dua belas properti. Tujuh di antaranya adalah milik Pitt dan dua properti milik Jolie. Sedangkan tiga properti tersisa dibeli atas nama bersama.

Namun demikian, ternyata masih ada hal yang tak diatur dalam perjanjian pranikah, yakni hak asuh atas enam anak mereka.

Ya, itu perlunya mengatur detail perjanjian pranikah dengan seksama.

FindLaw menyarankan sejumlah poin yang harus dimasukkan ke dalam surat perjanjian pranikah. Berikut sejumlah poin itu.

Berdasarkan jajak pendapat Beritagar.id melalui Twitter, mayoritas netizen setuju ada perjanjian pranikah meski tidak signifikan. 53 persen pro berbanding 47 persen kontra.


Mereka yang tidak setuju mengatakan bahwa perjanjian pranikah masing terasa asing dalam kehidupannya. Namun bagi kalangan pro, bisa jadi mereka paham apa kerugian bila tidak membuat perjanjian pranikah.

Tapi kalangan yang kontra juga tak bisa diremehkan. Boleh jadi mereka ragu dan belum tahu apa pentingnya perjanjian pranikah.

Pertanyaannya, perlukah perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah biasanya dibuat sebelum seseorang melangsungkan pernikahan. Ia menjadi perlu jika kedua belah pihak memiliki beberapa hal yang tidak disepakati sebelum pernikahan dilangsungkan.

Calon mempelai lelaki dan perempuan akan membuat sebuah perjanjian demi menemui satu titik kesepakatan.

The New York Times melansir, perjanjian pranikah awalnya dibuat demi melindungi hak-hak perempuan dari kemungkinan terburuk ketika menghadapi perceraian atau kematian sang suami.

Dokumen legal tentang perjanjian pranikah pertama dibuat oleh bangsa Ibrani sekitar dua ribu tahun lalu. Surat perjanjian tersebut berisi seputar hak finansial perempuan yang legal dalam pernikahan.

Perjanjian tersebut juga dikenal sebagai The Ketubah.

Raja Inggris yang berkuasa pada 1461, Edward VI, juga melakukan perjanjian pranikah. Begitu juga dengan Elizabeth Oglethorpe, seorang bangsawan asal Inggris, yang melakukan perjanjian pranikah dengan calon suami untuk melindungi harta masing-masing.

Jika dilihat sekilas, perjanjian ini seolah merestui adanya perpisahan dalam pernikahan. Bahkan "restu" ada sebelum pernikahan itu terjadi.

Padahal jika ditilik lebih lanjut, ada banyak poin yang dapat melindungi kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan selama masa perkawinan berlangsung.

Misalnya masalah pembagian harta serta hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam hubungan perkawinannya.

Sebagai contoh kasus perceraian pesohor Angelina Jolie dan Brad Pitt. Pasangan idola Hollywood ini tak memiliki masalah finansial atau urusan seputar bisnis ketika mereka bercerai pada September lalu. Andai ada masalah, itu hanya urusan harta gono-gini.

Dilansir TMZ, hal ini terjadi lantaran mereka telah memiliki surat perjanjian pranikah. Di dalam surat itu dijelaskan siapa yang berhak atas apa selama masa pernikahan dan ketika berpisah.

Mereka memiliki dua belas properti. Tujuh di antaranya adalah milik Pitt dan dua properti milik Jolie. Sedangkan tiga properti tersisa dibeli atas nama bersama.

Namun demikian, ternyata masih ada hal yang tak diatur dalam perjanjian pranikah, yakni hak asuh atas enam anak mereka.

Ya, itu perlunya mengatur detail perjanjian pranikah dengan seksama.

FindLaw menyarankan sejumlah poin yang harus dimasukkan ke dalam surat perjanjian pranikah. Berikut sejumlah poin itu.

Berdasarkan jajak pendapat Beritagar.id melalui Twitter, mayoritas netizen setuju ada perjanjian pranikah meski tidak signifikan. 53 persen pro berbanding 47 persen kontra.


Mereka yang tidak setuju mengatakan bahwa perjanjian pranikah masing terasa asing dalam kehidupannya. Namun bagi kalangan pro, bisa jadi mereka paham apa kerugian bila tidak membuat perjanjian pranikah.

Tapi kalangan yang kontra juga tak bisa diremehkan. Boleh jadi mereka ragu dan belum tahu apa pentingnya perjanjian pranikah.

Pertanyaannya, perlukah perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah biasanya dibuat sebelum seseorang melangsungkan pernikahan. Ia menjadi perlu jika kedua belah pihak memiliki beberapa hal yang tidak disepakati sebelum pernikahan dilangsungkan.

Calon mempelai lelaki dan perempuan akan membuat sebuah perjanjian demi menemui satu titik kesepakatan.

The New York Times melansir, perjanjian pranikah awalnya dibuat demi melindungi hak-hak perempuan dari kemungkinan terburuk ketika menghadapi perceraian atau kematian sang suami.

Dokumen legal tentang perjanjian pranikah pertama dibuat oleh bangsa Ibrani sekitar dua ribu tahun lalu. Surat perjanjian tersebut berisi seputar hak finansial perempuan yang legal dalam pernikahan.
Perjanjian tersebut juga dikenal sebagai The Ketubah.
Raja Inggris yang berkuasa pada 1461, Edward VI, juga melakukan perjanjian pranikah. Begitu juga dengan Elizabeth Oglethorpe, seorang bangsawan asal Inggris, yang melakukan perjanjian pranikah dengan calon suami untuk melindungi harta masing-masing.

Jika dilihat sekilas, perjanjian ini seolah merestui adanya perpisahan dalam pernikahan. Bahkan "restu" ada sebelum pernikahan itu terjadi.

Padahal jika ditilik lebih lanjut, ada banyak poin yang dapat melindungi kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan selama masa perkawinan berlangsung.

Misalnya masalah pembagian harta serta hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam hubungan perkawinannya.

Sebagai contoh kasus perceraian pesohor Angelina Jolie dan Brad Pitt. Pasangan idola Hollywood ini tak memiliki masalah finansial atau urusan seputar bisnis ketika mereka bercerai pada September lalu. Andai ada masalah, itu hanya urusan harta gono-gini.

Dilansir TMZ, hal ini terjadi lantaran mereka telah memiliki surat perjanjian pranikah. Di dalam surat itu dijelaskan siapa yang berhak atas apa selama masa pernikahan dan ketika berpisah.

Mereka memiliki dua belas properti. Tujuh di antaranya adalah milik Pitt dan dua properti milik Jolie. Sedangkan tiga properti tersisa dibeli atas nama bersama.

Namun demikian, ternyata masih ada hal yang tak diatur dalam perjanjian pranikah, yakni hak asuh atas enam anak mereka.

Ya, itu perlunya mengatur detail perjanjian pranikah dengan seksama.

FindLaw menyarankan sejumlah poin yang harus dimasukkan ke dalam surat perjanjian pranikah. Berikut sejumlah poin itu.

sumber
https://beritagar.id/artikel/laporan-khas/menjaga-hak-melalui-helai-perjanjian-pranikah?utm_source=Facebook+Ads&utm_medium=CPC&utm_campaign=Laporan+Khas+-+Perjanjian+Pranikah

Subscribe to receive free email updates: