Apa yang Terjadi Bila Aksi 2 Desember Tetap Dilaksanakan?

Bagikan ke Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersangka. Namun, sebagian kelompok masih belum puas dengan keputusan itu.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi damai pada 2 Desember 2016. Mereka menuntut polisi untuk segera menahan Ahok.

Ketua DPD DKI Golkar Fayakhun Andriadi mengatakan, jika aksi itu dilakukan, dikhawatirkan merugikan negara dan rakyat Indonesia. Sebab mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian bangsa.

"Saya cuma khawatir begini, seperti itu nanti yang terganggu kan pasar modal, indeks saham gabungan terganggu, mata uang terganggu, kepercayaan investor terganggu. Kalau itu sampai terjadi, negara dirugikan loh, rakyat banyak dirugikan," ucap Fayakhun ketika dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).

Anggota Komisi I DPR RI ini merasa yakin, masyarakat sudah dewasa. Sehingga tidak akan mudah tergiring isu-isu yang memprovokasi untuk memecah belah bangsa.

"Saya rasa kita semua sudah pandai, masyarakat Indonesia sudah pandai, ini ada apa nih, mau ke mana, siapa yang diincar, bagaimana, oleh siapa, malah jadi banyak tanda tanya," kata Fayakhun.

Dia yakin tudingan penistaan agama kepada Ahok tidak akan terbukti.

"Apakah Bung Ahok menodai agama seperti yang dituduhkan apa tidak, kalau saya berpandangan tidak," ungkap Fayakhun.

Meski demikian, dia tidak melarang masyarakat untuk berunjuk rasa. Namun, dirinya meminta jangan ada lagi yang membawa nama Ahok dan menjelekan, lantaran statusnya belum terdakwa.

"Kalau unjuk rasa itu kan memang boleh, orang mengadakan demo kan boleh dengan izin, tapi ya sekali lagi. Karena status tersangka itu belum terdakwa, belum terpidana (jangan dijelekan)," Fayakhun memungkas.





Subscribe to receive free email updates: