KPU DKI: Ahok Jadi Tersangka, Pencalonan Tidak Gugur

Bagikan ke Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahoktelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Lalu bagaimana dengan pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta?

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.

"Pencalonan tidak gugur, beliau (Ahok) tetap bisa melanjutkan tahapan dan tetap bisa melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno kepadaLiputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Namun, kata Sumarno, jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.

"Kalau terpidana berdasarkan vonis terpidana dalam ancaman hukuman 5 tahun atau lebih KPU akan memberikan sanksi untuk membatalkan pencalonan," kata dia.

Kecuali, kata Sumarno jika Ahok mengajukan banding atas vonis pengadilan maka status hukumnya belum inkracht.

"Tunggu selesai proses banding, berarti masih bisa lanjut pencalonannya," tandas Sumarno.





Subscribe to receive free email updates: