Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri masih terus melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasil gelar perkara akan diumumkan sesegera mungkin.
"Besok (diumumkan). Tidak boleh lebih dari dua hari," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Ari mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menyimpulkan hasil gelar perkara itu. Sebab, keterangan saksi baik dari terlapor ataupun pelapor masih didengarkan oleh penyelidik.
"Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor. Jadi kurang lebih ada sembilan pelapor. Pada prinsipnya sama, baru kemudian terlapor," ucap dia.
Gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama masih terus dilakukan. Baru sebentar dibuka, gelar perkara berlangsung tertutup untuk umum.
Tercatat sedikitnya, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara. Kemudian hanya ada satu orang yang mewakili pihak terlapor, yakni pengacara Ahok, Sirra Prayuna. Serta 16 saksi ahli, di antaranya lima saksi ahli dari Polri, lima saksi ahli dari terlapor, dan enam saksi ahli dari pelapor.