Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil warga yang menolak calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, saat kampanye di Kembangan, Jakarta Barat.
"Kami akan panggil pendemo yang menolak Djarot pada Rabu (16 November)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri seperti dilansir Antara, Rabu (16/11/2016).
Jufri menjelaskan Bawaslu DKI telah mengantongi identitas pendemo yang berstatus terlapor itu, namun namanya tidak dapat dipublikasikan.
Menurut Jufri, Bawaslu DKI menangani penolakan kampanye tersebut berdasarkan laporan dari tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).
Penolakan sekelompok warga terjadi saat Djarot berkampanye di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu 9 November 2016. Tim pemenangan nomor urut dua itu melaporkan ke Bawaslu DKI, disertai barang bukti pada Minggu 13 November 2016.
Sejauh ini, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa enam saksi dari tim kampanye, termasuk Djarot. Usai pemeriksaan saksi rampung, Bawaslu akan melaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk memastikan pengaduan itu ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana atau tidak.