Sebelumnya Guntur Romli menyatakan fatwa terbaru dari surah Al Maidah ayat 51 tidak mempermasalahkan jika sebuah negara moderen dipimpin oleh non muslim ataupun seorang wanita. Keterangan ini dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta' al-Mishriyyah) pada 12 Oktober 2016 lalu.
Terkait hal itu, Syeikh Mushthofa 'Amr Wardhani, ulama Mesir ini disebut-sebut akan menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Menyikapi hal itu, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mengaku kecewa lantaran pemerintah mendatangkan saksi ahli dari luar.
"Sungguh sangat kami sesalkan bahwa Pemerintah RI mendatangkan Syeikh Mushthofa 'Amr Wardhani salah seorang petinggi Darul Iftaa Mesir untuk menjadi Saksi Ahli Agama dalam Kasus Ahok," jelas Habib Rizieq melalui website pribadinya, Senin (14/11/2016).
Hal ini masih terkait dengan Darul Iftaa' Mesir yang mengeluarkan fatwa membolehkan non muslim atau wanita menjadi pemimpin. Dikatakan Habib Rizieq, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bisa mendatangkan saksi ahli agama dari berbagai negara Islam untuk menghadapinya.
Namun, GNPF MUI menilai bahwa cukuplah ulama-ulama Indonesia sebagai saksi ahli agama dalam kasus ini. Sebab ulama Indonesia banyak yang berkualitas dunia dan ulama Indonesia tentu lebih paham soal Indonesia.
"Jangan rendahkan MUI yang berisikan para ulama dan cendikiawan Indonesia dari berbagai ormas dan kalangan, karena MUI bukan saja berkelas dunia, tapi juga paling mengerti tentang kondisi dalam negeri Indonesia dibanding ulama dari negeri mana pun," tegas Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga menyampaikan pesan kepada Syeikh Mushthofa 'Amr Wardhani agar tidak mencampuri urusan umat Islam di Indonesia.
"Karena nanti akan mencoreng dan mencemarkan Darul Iftaa dan Al-Azhar serta Negara Mesir yang selama ini begitu terhormat di tengah bangsa Indonesia," kata Habib Rizieq.
Sumber
http://www.berantai.com/detail/ulama-mesir-akan-jadi-saksi-ahli-kasus-ahok-habib-rizieq-protes.html