Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atauAhok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Terkait hal itu, masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan penanganan hukumnya kepada aparat kepolisian.
"Tentunya semua bisa menahan diri untuk tidak turun unjuk rasa, karena kan sudah jelas proses hukumnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di kantornya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Iriawan mengatakan, pihaknya terus memantau isu-isu yang beredar di media sosial terkait rencana demo besar-besaran pada 25 November mendatang. Aksi ditengarai bakal lebih besar jika Ahok tidak dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Saya pikir masyarakat taat hukum. Kan sudah jelas, permintaannya proses hukum berdasarkan hukum yang berlaku," tutur dia.
Tak hanya bagi massa anti-Ahok, massa pro-Ahok juga diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Para pendukung calon petahana dalam Pilkada DKI 2017 ini juga diimbau tidak melakukan aksi unjuk rasa.
"Saya mengimbau kepada pendukung Ahok, serahkanlah kepada proses hukum. Yang jelas, langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh pihak kita (polisi)," Iriawan memungkasi.