Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokakhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara terbuka terbatas dilakukan kemarin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mendengar informasi terkait status tersangka Ahok ini. Bagi JK, Ahok tetap harus menjalani proses hukum atas status barunya ini.
"Kita harus jalani. Jadi Ahok mesti menjalani, itu kan tersangka," kata JK di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (16/12/2016).
Meski begitu, status tersangka ini tidak berarti menghentikan segalanya. Aturan KPU juga masih memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye sampai ada keputusan hukum tetap.
Bagi JK, status tersangka belum berarti membuatAhok langsung dihukum. Sebab, keputusan ada di tangan pengadilan.
"Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi," JK memungkasi.