Pengacara: Ahok Siap Ditahan, Asalkan

Bagikan ke Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Sirra Prayuna selaku pengacara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kliennya patuh dan tunduk terhadap proses hukum. Dia yakin, Ahok siap ditahan jika itu keputusan penyidik.

"Saya sudah katakan sejak tadi siang. Bahwa apa pun keputusannya penyidik, apalagi soal pertanyaan itu (penahanan), Pak Ahok akan patuh dan tunduk terhadap proses hukum. Saya kira itu," ucap Sirra usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2016.

Meski Ahok telah menyandang status tersangka, Polri sejauh ini memutuskan tak melakukan penahanan terhadap calon petahana dalam Pilkada DKI 2017 tersebut. Tentu penyidik memiliki alasan kuat. Karena itu, publik pun diimbau tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.



Hingga pemeriksaan usai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Itu artinya, menurut Sirra, penyidik tetap pada pendiriannya bahwa sikap kooperatif Ahok menjadi salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan.

"Seperti kata Kapolri, dia enggak melarikan diri, enggak menghilangkan barang bukti. Apalagi, Pak Basuki sedang menjalani elektoral. Saya kira sangat kurang bijak untuk itu (penahanan)," pengacara Ahok itu memungkasi.





Subscribe to receive free email updates: