Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penjarahan Minimarket di Penjaringan

Bagikan ke Twitter
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat perusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang, Penjaringan.
"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan jadi total 13 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Awi menuturkan awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang di lokasi perusakan dan penjarahan Penjaringan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebutkan anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melepaskan 10 orang yang ditangkap saat terjadi kericuhan aksi damai di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara pada Jumat 4 November 2016.

Hasil gelar perkara, menurut Awi, pada tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, sedangkan pada tiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.

Subscribe to receive free email updates: