KPUD DKI: Ahok Tidak Boleh Mundur

Bagikan ke Twitter

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang Basuki Tjahaja Purnama mundur dari pencalonannya sebagai gubernur. Sebab pria yang karib disapa Ahok itu sudah terikat aturan sejak dia mendaftarkan diri di KPU.

"Mundur enggak boleh, Kalau calon sudah ditetapkan KPU, yang bersangkutan tidak boleh mundur," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Menurut dia, saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta, Ahok sudah membuat pernyataan di atas materai bahwa dia tidak akan mengundurkan diri.

"Kecuali kalau yang bersangkutan halangan, misalnya sakit keras sehingga tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya," ujar dia.

Kemudian, pencalonan Ahok akan gugur apabila dia menjadi terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. "Status sebagai calon akan dibatalkan kalau terjadi pidana," tandas Sumarno.

Ahok mengaku pernah diminta mundur dari pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia yakin orang yang memintanya mundur takut jika dia terpilih kembali sebagai Gubernur Jakarta.

"Jadi kalau saya mundur artinya apa? Lama-lama saya jadi mikir, jadi ini bener waktu suruh saya mundur, ini ujung-ujungnya cuma takut Ahok jadi gubernur lagi. Takut amat sih gue jadi gubernur," ucap Ahok di kediamannya, Kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Ahok menjelaskan, permintaan mundur disampaikan usai polemik dan demo kasus penistaan agama yang dituduhkan padanya.

Orang yang memintanya mundur, kata Ahok, beralasan bahwa aksi demonstrasi terhadap Ahok akan terus berlanjut jika dia tetap maju di Pilkada DKI. Ini akan berakibat pada terganggunya kestabilan dan keamanan negara.

"Ya alasannya (minta Ahok mundur), mereka akan turun (demo), akan ada demo terus. Presiden bisa diturunkan. Ini bisa jadi tidak terkendali ini. Jakarta ini. Orang akan datangi masa terus-menerus. Berhari-hari. Makin kacau," tandas Ahok.

Subscribe to receive free email updates: