TRIBUN-MEAN.com, JAKARTA - Gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik biasanya dilakukan secara tertutup.
Namun kali ini, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama mendapat pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Oleh karenanya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan menindaklanjuti arahan langsung Presiden tersebut dengan melakukan gelar perkara kasus tersebut secara cepat dan transparan di hadapan media massa.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadap Presiden Joko Widodo pada Sabtu malam, 5 November 2016.
"Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," terang Tito Karnavianyang memberikan keterangan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Tak cukup sampai di situ, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.
"Kemudian tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum," imbuhnya.
Gelar perkara itu sendiri dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Basuki Tjahaja Purnama, telah melakukan tindakan pidana atau tidak.
Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka tersebut diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.
"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system kita, kejaksaan dan pengadilan," terangnya.
Namun, jika dalam gelar perkara yang dilakukan secara tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Tito menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan.
Proses hukum tersebut akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga dua pekan mendatang.
"Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan," ucap Tito.
Sebelumnya, dalam keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi pasca aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada Sabtu dini hari, 5 November 2016, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan tegas, cepat, dan transparan.
"Saya telah memerintahkan Wakil Presiden untuk menerima perwakilan unjuk rasa. Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnamaakan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," tegas Presiden.(*)