Ahok Ajak Buni Yani Berani Bareng Diperiksa Bareskrim Polri

Bagikan ke Twitter
TRIBUN-MEDAN.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)menantang Buni Yani, pengunggah video pidato politiknya di Kepulauan Seribu, untuk berani diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Ahok Ajak Buni Yani Berani Bareng Diperiksa Bareskrim Polri
Ahok kecewa pada Buni Yani yang menghilangkan kata "pakai" dalam komentarnya itu.

"Warga Kepulauan Seribu, ada wartawan juga semua tidak masalah kok, kan saya menggunakan kata "pakai"," ujar Ahok saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Ahok menilai Buni Yani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan berani diperiksa oleh Bareskrim.

"Dia berani tidak, saya saja berani menyerahkan diri untuk diperiksa oleh Bareskrim," ungkap Ahok.

Ahok juga kecewa lantaran Buni Yani melakukan hal yang membuat gaduh negara ini.

"Sebagai lulusan universitas di Amerika Serikat tidak seharusnya dia membuat kegaduhan di Indonesia. Sekarang berani tidak dia tanggung jawab," tantang Ahok. 

Berpotensi Tersangka

Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar.

Dia berpotensi menjadi tersangka," ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (5/11/2016) seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Boy, Buni dilaporkan lantaran menyunting video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial.

Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy.

Apalagi, Buni sudah mengaku bahwa dia salah menyunting video tersebut.

Meski demikian, Boy mengatakan, penyidik akan memeriksa Buni dan melengkapi keterangan saksi serta alat bukti terlebih dahulu.

"Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain," ujar Boy.(*)

Subscribe to receive free email updates: