Liputan6.com, Jakarta - Utusan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (DPD FPI) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Bareskrim Polri. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan ke Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami dari FUIB dan DPD FPI Sulawesi Selatan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait penistaan agama, yang saya kira teman-teman sudah tahu semuanya," ujar Ketua Biro Hukum FPI Sulsel Muhammad Feisal Silenang di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Menurut Feisal, pihaknya sebenarnya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada 10 Oktober 2016. Namun, seluruh laporan terkait dugaan penistaan agama ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sehingga sebagai warga negara yang baik, kami memenuhi panggilan Bareskrim hari ini. Kami baru tiba hari ini dari Sulsel. Kami tadi sudah berkoordinasi dengan Bareskrim," jelas dia.
Keduanya telah melaporkan Ahok dengan dugaan melanggar Pasal 156 a dan 157 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE dan Penetapan Presiden Tahun 1965. Dalam pemeriksaan ini, mereka telah menyiapkan dua bukti.
"Ada flashdisk dan fotokopi terjemahan Alquran yang kita berikan ke Bareskrim," ujar Feisal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa empat saksi terkait kasus yang menjerat Ahok.
"Hari ini ada empat. Tiga saksi (pelapor) dan satu ahli bahasa," ucap Agus di Kantor Bareskrim.