Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin.
Menghadapi kenyataan ini, pengacara Jessica, Hidayat Boestam membeberkan perasaan kliennya. Di tengah persiapan untuk menghadapi sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jessica merasa kesal dan marah.
Jessica baik dan sehat. Dia sedang persiapan untuk banding. Dia terus berdoa. Ya dia kesal sebenarnya, marah, kenapa nggak adil gitu loh," ujar Boestam kepada Liputan6.com ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Boestam berujar, dia dan tim tengah menyusun memori banding untuk diajukan ke pengadilan. Diperkirakan, pembuatan memori banding selesai pekan depan.
"Kami lagi proses penyerahan memori banding. Lagi disusun, kira-kira minggu depan kami serahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," imbuh Boestam.
Boestam menjelaskan, setelah memori banding masuk ke PN Jakarta Pusat, jaksa akan mengirim kontra memori banding ke pengadilan. Setelah itu, PN Jakarta Pusat akan mengajukan kedua berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.