Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan telah mendapat petunjuk sangat penting soal kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menyusul pengakuan pengunggah video yang melakukan salah transkrip.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Basuki terlihat mengatakan "... Kan bisa saja dalam hati kecil, Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai surat Al-Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu."
Belakangan, pengunggah video bernama Buni Yani mengakui salah melakukan transkrip sehingga terbaca "... dibohongi surat Al-Maidah 51" -- tanpa kata "pakai".
Menurut Kapolri, petunjuk ini sangat penting sehingga akan memanggil Buni untuk memberikan kesaksiannya.
"Ada satu yang dilaporkan namanya Saudara Buni Yani... menyatakan bahwa telah salah mengutip karena di kata-kata "pakai"-nya dihilangkan. Itu sangat beda ya," kata Kapolri diBeritasatu News Channel, tayang Minggu (6/11).
"Kita tanya kepada ahli bahasa pengertiannya kalau dibohongi ayat Al-Maidah 51 dengan dibohongi "pakai" Al-Maidah 51, itu kan beda, sangat beda sekali."
"Kalau yang pertama dibohongi Al-Maidah 51 itu pasti yang dikatakan bohong adalah ayatnya, tapi kalau dibohongi "pakai" Al-Maidah berarti bukan ayatnya tapi adalah orangnya, (maksudnya) jangan percaya pada orangnya."