Fadli Zon Izinkan Demonstran Nginap, Sekjen DPR Bilang Tak Boleh

Bagikan ke Twitter
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan jika ada demonstran yang ingin bermalam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Ia menyebut, akan membuka pintu untuk pendemo menginap di Gedung DPR/MPR/DPD Senayan.
"Kalau ada permintaan dan ada masyarakat yang mau menginap, DPR ini rumah rakyat kok. Ya silakan saja, kita buka untuk menginap, kan untuk masyarakat. Ini orang mau menginap, karena tidak ada penginapan, ya harus kita buka," ungkap Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Meski begitu, dirinya mengaku belum ada permintaan resmi dari para pendemo untuk menginap di Gedung Dewan.

"Yang saya tahu mereka juga sudah banyak yang ditampung di masjid-masjid, diberikan makanan dan minuman. Kalau tidak tertampung ya silahkan ke DPR, ini rumah rakyat," kata Fadli Zon lagi.

Sikap politikus Gerindra ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku di DPR. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani menegaskan, tidak ada dalam standar operasional prosedur (SOP) yang membolehkan massa pendemo menginap di Gedung Dewan.

"Enggak bisa, enggak boleh menginap, SOP-nya kita enggak ada yang boleh menginap," ujar Winantuningtyastiti kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 3 November 2016.

Sejauh ini, kata Winantuningtyastiti, belum ada surat masuk dari demonstran 4 November untuk menginap di Gedung DPR/MPR/DPD.

"Enggak (tidak ada surat dari ormas untuk menginap di DPR), surat izinnya cuma mau berhenti jam 6 di DPR," ucap Winantuningtyastiti.

Hal sama diungkapkan Ketua DPR Ade Komarudin. Ia mengaku tidak menerima surat apa pun dari para demonstran untuk dapat bermalam di tempat para anggota dewan itu bersidang.

Sampai saat ini saya belum menerima surat permohonan, sebaiknya semua diatur melalui mekanisme yang berlaku. Saya mendengar mereka juga mau menggunakan fasilitas Masjid Istiqlal, asalkan terkoordinasi dengan baik, buat saya ini tidak ada masalah," kata pria yang karib disapa Akom itu.

Subscribe to receive free email updates: