Bawaslu DKI Temukan Pelanggaran Kampanye di 66 Titik

Bagikan ke Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menyebut, ada 66 tempat kampanye yang diduga terjadi pelanggaran dari 137 titik yang dikunjungi tiga pasang kontestan pilkada. Pelanggaran itu terjadi sejak 28 Oktober hingga 10 November 2016.

"Nah dari 137 itu memang ada 66 titik yang memang kita lihat ada dugaan pelanggaran di situ. Semuanya memang sudah terkomunikasikan dengan tim kampanye dan sudah ditindaklanjuti," ungkap Mimah dalam diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Ia mengatakan saat ini ada dua yang masih dalam proses penanganan Bawaslu. Contohnya ditemukannya tim kampanye yang tidak terdaftar tetapi ikut berkampanye.

"Ini kita masih adaptasi kali ya tim-tim kampanye. Kita pada kegiatan itu minta mereka membubarkan diri atau dibubarkan. Pilihannya mereka membubarkan diri," ujar dia.

Kemudian ada pula yang berkampanye di tempat-tempat yang dilarang misalnya milik pemerintah.

"Dan mereka dengan ikhlas membubarkan diri. Ini dari titik yang kita sampaikan ada yang memang enggak ada dugaan pelanggaran kampanyenya, ada yang ada. Yang ada itu sudah tertindaklanjuti kepada tim-tim kampanye yang melakukan kampanye di lapangan," ucap Mimah.

Meski begitu, Mimah menegaskan jika sampai hari ini komunikasi dengan tim kampanyeberjalan dengan baik. Sebab, kata dia, tim kampanye menerima apabila mendapat teguran, meskipun terkadang terjadi perdebatan kecil.

"Ini tim-tim kampanye ini sudah persuasif, kita komunikasinya persuasif ya, dan mereka sudah bisa menerima kalau kita tegur ya karena kalau perdebatan kecil itu biasa ya karena mereka wajar mempertanyakan kenapa mereka ditegur, itu wajar," pungkas Mimah.

Subscribe to receive free email updates: