Razia, Satpol PP tak Boleh Sita Barang Dagangan

Bagikan ke Twitter


tvkornews.com,Serang-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memang bertugas merazia rumah makan yang berjualan di siang hari di bulan Ramadan. Tapi, Satpol PP tak boleh menyita makanan saat razia.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman di Serang, Banten, Minggu 12 Juni. Menurut Haerul, tindakan Satpol PP terhadap Saeni, pemilik warung di Pasar Rau, itu menyalahi prosedur.

Haerul mengatakan razia sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota Serang. Justru, petugasnya yang salah menerapkan prosedur.



"Kesalahan prosedur yang dilakukan satpol PP itu tidak hanya menutup warung, tapi juga mengangkut barang-barang dagangan. Harusnya jangan dilakukan," kata Haerul.

Surat edaran, kata Haerul, mengatur waktu berjualan. Tapi, surat edaran tak memerintahkan penyitaan. Lantaran itu, Satpol PP harus mengembalikan barang dagangan Saeni yang disita.

"Aturan yang sebenarnya adalah dibolehkan berjualan namun pada sore hari. Setelah itu bisa berjualan kembali. Jika ada barang yang diangkut harus dikembalikan, jika tidak dikembalikan itu harus diganti,” paparnya.

Saeni, 53, ramai menjadi perbincangan di media sosial. Pedagang warung tegal itu menjadi 'korban' gara-gara berjualan di siang hari.


Pada Rabu 8 Juni 2016, sejumlah petugas Satpol PP mendatangi warungnya di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang. Petugas mengangkut barang dagangannya dengan alasan Saeni melanggar aturan.

Tindakan Satpol PP itu membuat pengguna media sosial berang. Pemilik akun Twitter @dwikaputra kemudian menggagas penggalangan dana untuk membantu Saeni.

Dua hari penggalangan dana, uang yang terkumpul pun menembus Rp265 juta. Dwika pun menggandeng dua lembaga khusus untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut.

"Semua update mengenai data donasi (angka, jumlah transaksi,dll) dapat ditemui di KitaBisa.com/bueni," ungkap dia.

Subscribe to receive free email updates: