Izin Reklamasi di Sagulung Tak Jelas

Bagikan ke Twitter
tvkornews.com.Batam - Reklamasi yang dilakukan PT. Amstrong, disamping Perumahan Phoenix, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung dilakukan diam-diam tanpa berkoordinasi dengan warga setempat. 
Saat ini, sejumlah mesin beko dan mobil dum truck tidak lagi beroperasi, akibat adanya protes warga kepada pihak perusahaan. Warga minta jalan mereka yang rusak agar diperbaiki. Diperkirakan luas lahan bakau yang mereka timbun itu mencapai puluhan hektar. 

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Jasmir mengecam reklamasi oleh PT Amstrong di wilayahnya. Kegiatan itu selain merusak jalan akibat dum truck yang lalu lalang, juga membuat air laut sering naik rumah warga.

" Jalan di sini sebenarnya dulu tidak seperti ini. Tetapi sejak adanya reklamasi yang disertai mobil dum truck lalu lalang sehingga mengakibatkan jalan menjadi rusak," papar Jasmir yang ditemui, Minggu (19/6).

Dikatakan dia, kalau air laut sedang naik terkadang sampai merendam perumahan warga sehingga dikhawatir rumah cepat keropos. Camat Sagulung, Abidun Pasaribu mengungkapkan reklamasi yang dilakukan PT Amstrong dilakukan secara diam-diam tanpa bermusyawarah dengan warga.

" Walaupun bukan kita yang mengeluarkan izinnya, tetapi kita juga diberitahu lah," ujar Abidun ketika dikonfirmasi melalui telepon, kemarin.

Seharusnya, perusahaan yang melakukan reklamasi disana memberi tahu penjabat setempat, seperti RT,RW,Lurah dan Camat karena kalau terjadi masalah mereka yang bertanggung jawab.

Oleh Karena itu, Abidun meminta kepada intansi terkait agar menyegel alat berat yang digunakan PT Amstrong serta pemberhentian aktivitas penimbun apabila memang tidak dilengkapi izin. Sebelumnya, Lurah Sei Langkai, Hardianus juga mengungkapkan hal yang sama, dimana pengerjaan dilakukan tanpa pemberitahuan ke kelurahan.

Meskipun sudah diberi peringatan, PT Amstrong tetap saja melakukan aktivitas reklamasi di kawasan itu. Beni Hasibuan pengacara PT Amstrong yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang reklamasi tidak menjawab secara tegas pertanyaan yang diajukan. 

" Ada apa, kamu wartawan baru ya, aku kuasa hukum Haluan Kepri," aku Beni.

Setelah itu telepon langsung dimatikan, sambil berucap " nanti ulang lagi saya sibuk". Namun ketika dihubungi kembali, nomor Beni tidak aktif lagi. 

Terus Berlangsung

Sementara itu, reklamasi di Pantai Tiban Mentarau Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang terus berlangsung, meskipun ditentang warga perumahan Graha Tiban Indah. 

Ketua RT 07 RW 10, Perumahan Graha Tiban Indah, Wage Setiawan heran dengan pihak perusahaan yang melakukan reklamasi di Tiban. Padahal, Tiban masuk salah satu titik yang disetop dari aktivitas reklamasi oleh Pemko Batam untuk sementara.

" Katanya semua aktivitas reklamasi di Batam ini dihentikan, tapi kenapa kok masih jalan. Ini ada apa dengan pemerintah Pemko Batam," kata Wage Setiawan saat memprotes rusaknya akses jalan menuju perumahan Graha Tiban Indah akibat belasan dump truk pengangkut tanah yang lalulalang setiap hari.

Diungkapkannya, ratusan hektar hutan bakau di Kelurahan Tiban Indah dan sekitarnya, kini sudah musnah serta rusak parah, akibat penimbunan pantai yang dilakukan para pengusaha. Sehingga, kerusakan lingkungan alam dan hutan lindung itu sudah sangat nyata. 

"Namun, sejauh ini sepertinya tak ada tindakan kongkrit dari pemerintah daerah, serta dari aparat penegak hukum terkait, untuk dapat mengatasi kerusakan alam itu," ungkapnya kecewa.

Ketua FKH Batam, Odit Kusmar Lubis menambahkan sepertinya perusakan alam, hutan lindung serta reklamasi pantai di Pulau Batam ini, sengaja dibiarkan. Pasalnya, sudah banyak contoh nyata akibat tindakan dan perbuatan para pengusaha yang merusak alam tersebut.

"Saat ini, sejumlah elemen masyarakat Pulau Batam terus berteriak dan beraksi menentang perusakan hutan lindung dan reklamasi. Tapi, fakta di lapangan sejumlah lokasi reklamasi yang disetop itu, tetap melangsungkan aktifitas pemotongan bukit untuk penimbunan laut, dengan menggunakan alat berat. Ini ada apa gerangan...?," tanya Odit.

" Harus ada tindakan kongkrit dari pihak terkait. Isu sejumlah pengusaha cut and fill telah menyetorkan uang ke BP Batam dan Pemko Batam secara diam-diam seolah benar. Sehingga para pengusaha itu bisa berbuat seenaknya untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya," tegas Ketua FKH Batam.

Dori pihak pengembang perumahan Queen Southlink Tiban, yang sedang melakukan aktivitas reklamasi di pantai Tiban Mentarau mengatakan, kalau pihaknya itu tidak ada masalah dengan masyarakat dan menyalahi aturan pemerintah daerah.

"Kita sudah turuti semua aturan serta pembayaran yang dimintakan semua pihak kepada kami. Jadi, kalau kami dilarang apa alasannya...?," kata Dori, meskipun pihak pengembang perumahan Queen Southlink Tiban tersebut, diketahui belum memiliki izin aktifitas reklamasi yang dilakukan.

Lurah Tiban Indah, Yudi mengatakan reklamasi telah merusak alam dan lingkungan perumahan Graha Tiban Indah. Sehingga, parit pembuangan air warga sudah tidak ada lagi. Menurut Lurah Tiban Indah ini, aksi demo warga itu sudah diwanti-wanti sebelumnya pada pihak perusahaan yang saat ini sedang membangun perumahan Queen Southlink itu. 

"Namun, imbauan pihak kelurahan dan warga diabaikan oleh pihak developer. Makanya warga kesal dan spontanitas melakukan aksi demo ke lokasi reklamasi," tukasnya. 

Tunggu Hak Angket 

Sementara itu, Pemerintahan Kota (Pemko) Batam siap menunggu wacana hak angket yang digulir sebagian anggota DPRD Kota Batam perihal reklmasi.

" Kita siap kalau memang Dewan menggunakan hak angketnya," ujar Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata yang dihubungi melalui sambungan telponnya.

Dikatakan Ardi, hak angket merupakan salah satu hak dari anggota DPRD untuk melakukan penyidikan, dan itu telah sesuai dengan amanat UU, dan sudah sesuai ketentuan.

" Yang jelas dari Pemko Batam sendiri sudah melakukan tindakan terhadap reklamasi," sampai Ardi.

Maksudnya, lanjut Ardi tim 9 sudah dibentuk langsung oleh Walikota untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas reklamasi di beberapa titik pesisir pantai Kota Batam. Kemudian, 14 perusahaan yang diduga melakukan reklamasi telah dilakukan identifikasi. Hal itu dilakukan semaksimal mungkin agar bisa menuntaskan masalah reklamasi.

Subscribe to receive free email updates: