Polisi Pelalawan Tangkap 12 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Luar Negeri

Bagikan ke Twitter
tvkornews.com,Pekan Baru- Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Riau, mengamankan dua mobil truk colt diesel bermuatan 12 ton bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri. Dua orang supir dimintai keterangannya terkait dugaan penyelundupan tersebut.





Truk bernomor polisi BM 8059 FQ dan BG 8220 UF yang sedang membawa bawang merah itu dihentikan polisi di wilayah hukum Polres Pelalawan, Jumat (10/6/2016) siang tadi, pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa, supir tidak bisa menunjukkan dokumen dan sertifikat sah muatan.

"Tidak dilengkapi dokumen dan sertifikat. Kalau dugaan awal, ini berasal dari luar negeri," ucap Kapolres Pelalawan, AKBP Ary Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Jumat malam. "Kedua (supir) kita proses dan mintai keterangannya," sambungnya.

Supir truk bernama Zulfihendri dan Walmihardi mengaku jika bawang merah tersebut dibawa dari Kota Dumai dengan tujuan Palembang, dengan masing-masing truk bermuatan enam ton. Ditenggarai kalau bawang merah ini ilegal, sebab tidak memiliki dokumen dan sertifikat.

"Itu yang masih kita dalami. Termasuk ke mana bawang merah itu dipasarkan (dijual, red) dan siapa pemesannya. Sejauh ini kedua supir masih kita amankan untuk dimintai penjelasannya," kata AKP Herman Pelani.

Jika kedua supir terbukti melakukan penyelundupan, maka mereka terancam dijerat pasal 31 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No 16 tahun1992, tentang Karantina, hewan, ikan dan tumbuhan. "Beberapa orang saksi juga sudah kita mintai keterangannya. Kita juga koordinasi dengan Balai Karantina Pekanbaru," tutupnya.

Subscribe to receive free email updates: