DPRD Kabupaten Natuna Mengesahkan APBD Sebesar Rp 1,155 Triliun

Bagikan ke Twitter
tvkorNews.com, Natuna-DPRD Kabupaten Natuna melakukan Rapat paripurna tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna dan mensahkan sebesar Rp1,155 Triliun pada Sabtu (19/2) 


"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami telah melakukan berbagai pembahasan baik secara internal maupun lintas eksekutif maka kini kami menggelar paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi untuk menyetujui dan mengesahkan APBD," kata Yusripandi, Ketua DPRD Natuna pada pengantarnya dalam membuka rapat.


Ia menjelaskan, total APBD Natuna yang sudah disetujui DPRD Natuna sama besarannya dengan yang sudah diusulkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp. 1,155 triliun.


"Sebelum saya lanjutkan ke penyampaian pandangan fraksi terlebih dahulu saya sampaikan bahawasanya angka APBD yang tertuang dalam KUA PPAS yang disampaikan pemerintah tidak mengamalami perubahan jumlah. Hanya saja yang mengalami perubahan adalah sejumlah program kegiatan sesuai dengan skala prioritasnya yang diukur dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," paparnya sembari mempersilahkan seluruh fraksi yang dimulai dari Fraksi Demokrat kemdian disusul dengan fraksi lainnya.


Seluruh fraksi yang berjumlah lima fraksi di DPRD Natuna yakni fakrsi Demokrat, PAN, Golkar, PPP, dan PNR (Perjuangan Nurani Rakyat) dan fraksi Gernas (Gerindra - Nasdem) dapat menerima Ranperda untuk dijadikan sebagai Perda APBD yang telah diajukan pemerintah dan sudah dibahas secara mendalam di DPRD Natuna.


"Kami fraksi Partai Demokrat dapat menerima Ranperda ini," kata Juru Bicara Partai Demokrat di DPRD Natuna, Jack. Demikian juga dengan juru bicara fraksi lainnya.


"APBD ini murni untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Natuna, tidak ada sedikitpun upaya tarik ulur apapun namannya tahun ini. Kami selama dua minggu siang - malam membahasnya. Jangan sampai ada anggapan APBD ini telat karena adanya tarik - ulur," tegas juru bicara fraksi PPP dari mimbar paripurna.


Meski semua fraksi bisa menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, akan tetapi semuanya juga memberikan pandangan dan kritikan kepada pemerintah. Fraksi DPRD menekankan kepada pemerintah agar penggantianutang Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dibayarkan setelah dilakukan audit.


Selain menyoroti pembayaran utang DAK, mereka juga menyoroti kebijakan pemerintah agar dapat melakukan hal-hal yang paling prioritas seperti halnya tunjangan jasa layanan di RSUD Natuna. Mereka mengaku tidak setuju bila kegiatan semacam ini dilakasanakan untuk seluruh unsur yang ada di RSUD.


"Kami setuju APBD ini , tapi untuk pembayaran hutang pemerintah terutama sekali hutang DAK itu harus dilakukan audit terlebih dahulu baru dibayar. Dan di RSUD jangan semua pegawai dapat tunjangan jasa layanan, cukup yang berada dibidang pelayanan murni saja yang dapat, "tegas Juru Bicara Fraksi PAN, Jauharis Ibro.


Usai tahapan penyampaian pandangan akhir, Yusripandi lansung memberikan kesimpulan kemudian rapat ditutup, "kita semua dapat menyetujui APBD ini, dengan demikian APBD ini dinyatakan sudah
disahkan," ungkapnya langsung mengetuk palu.


DPRD Kabupaten Natuna Mengesahkan APBD Sebesar Rp 1,155 Triliun


Langsung Diantar ke Provinsi
Bupati Natuna Ilyas Sabli berjanji akan segera mengantarkan Perda APBD Natuna tahun 2016 setelah disahkan oleh DPRD Natuna untuk disahkan oleh Provinsi Kepri karena pengesahan dari Provinsi merupakan syarat mutlak untuk memberlakukan perda APBD.


"Besok (sabtu-red) kami langsung antar ke provinsi, biar prosesnya bisa cepat diselesaikan di sana," kata Bupati Ilyas Usai mengikuti rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di DPRD Natuna, Sabtu (19/2).


Ia menjelaskan, persetujuan dari DPRD Natuna saja tidak cukup untuk memberlakukan Perda tersebut, melainkan harus disahkan oleh Provinsi terlebih dahulu sehingga segala program kegiatan yang ada pada APBD tahun berjalan bisa dilaksanakan. Begitu juga dengan alokasi dananya.


"Kalau sudah selesai di provinsi, semua tagihan dana dan kegiatan bisa segera kita laksanakan," sambungnya.


Menurutnya proses pengesahan di Proviensi Kepri tidak memerlukan waktu yang lama karena Perdanya sudah digodong sematang-matangnya di daerah baik di level SKPD, TAPD dan DPRD.


Ia memperkirakan dalam rentang waktu satu minggu proses pengesahan di Provinsi bisa terlaksana, sehingga kegiatan 2016 ini bisa dilaksanakan sejak awal bulan depan berdasarkan Perda APBD yang sudah disahkan di atas.

Subscribe to receive free email updates: