Polres Pelalawan Amankan 50 Kubik Kayu Illog di Kerumutan

Bagikan ke Twitter


tvkornews.com,Riau- Polres Pelalawan, mengamankan kurang lebih 50 kubik kayu olahan hasil hutan, saat melakukan operasi pemberantasan ilegal logging (Illog) di Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau.





Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kabag Ops, Kompol Edwin, Rabu (1/6/2016), puluhan kubik kayu olahan tersebut diamankan pada hari Selasa (31/5/2016) kemarin.

Menurut Kompol Edwin, operasi yang dilaksanakan selama dua hari melakukan penindakan terhadap pelaku illegal loging.

"Wilayah Kerumutan ini memiliki kawasan hutan, yang hasil hutannya berupa kayu sering di tebang dan diolah kemudian dijual oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dijelaskannya, perjalanan yang cukup sulit dan jauh menuju TKP membuat personil sedikit terhambat, dikarenakan butuh alat transportasi air menuju ke lokasi.

"Kedatangan kita sudah diketahui oleh pelaku, sehingga saat tiba di lokasi petugas tak menemukan pelaku. Di lokasi hanya ada tumpukan kayu yang sudah dirakit sekitar 50 kubik di titik lokasi berbeda," bebernya.

Kompol Edwin menambahkan, petugas juga mengamanakan 3 unit sepeda yang diduga digunakan para pelaku illog untuk mengangkut kayu ke pinggir sungai

Subscribe to receive free email updates: