Selesai Sidang, Iringan Mobil Ahok Keluar Lawan Arus
Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berlokasi di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ahok keluar dari eks PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan Kijang Innova Hitam. Mobil yang membawa Ahok terlihat melawan arah menuju ke Jalan Petojo, Jakarta Pusat.
Beberapa waktu sebelum Ahok keluar, kepolisian memblokir Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, lokasi persidangan Ahok.
Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarso, jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota keberatan Ahok dan penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum.
"Seluruh alasan keberatan dari terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," ujar Koordinator JPU Ali Mukartono dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas PN Jakpus, Selasa (20/12/2016).
Sehingga, jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan Ahok. "Kami memohon agar majelis hakim yang mengadili menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa seluruhnya," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum. "Menetapkan perkara Ahok dilanjutkan," tandas Jaksa Ali Mukarnoto.