Salah satu saksi fakta yang memberi keterangan bahwa pada saat Ahok berpidato dan menyitir surat Al Maidah ayat 51, tak ada warga pulau yang hadir tersinggung.

Bagikan ke Twitter
Salah satu saksi fakta yang memberi keterangan bahwa pada saat Ahok berpidato dan menyitir surat Al Maidah ayat 51, tak ada warga pulau yang hadir tersinggung.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu saksi fakta yang memberi keterangan pada sidang ke-9 kasus dugaan penistaan agama Ahok adalah nelayan Pulau Panggang bernama Jaenudin alias Panel.



Menurut Panel, saat Ahok berpidato dan menyitir surat Al Maidah ayat 51, tak ada warga pulau yang hadir tersinggung.

Panel mengatakan, warga justru ramai dan bertepuk tangan saat mendengar pidato Ahok.
"Ramai Pak, tepuk tangan," ujar dia di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Pengacara Ahok kembali menanyakan bagaimana suasana saat kunjungan Ahok pada 27 September 2016. "Suasana saat itu seperti apa?" tanya pengacara.

"Ada yang minta foto, salaman," jawab Jaenudin

Menurut Jaenudin, suasana saat Ahok datang, saat pidato maupun usai pidato, warga tetap ramai dan menyambut.

"Disambut, ramai, ada juga (foto-foto)," ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang Ahok hari ini. Dua orang di antaranya adalah saksi fakta, yaitu nelayan Pulau Panggang yang menghadiri sosialisasi Ahok pada 27 September 2016. Sementara itu, saksi lainnya adalah ahli agama dan ahli laboratorium kriminalistik.





Subscribe to receive free email updates: