Ahok kembali dilaporkan kali ini tidak mendapatkan Nomor laporan polisi sebagai bukti laporan diterima

Bagikan ke Twitter
Ahok kembali dilaporkan kali ini 
 tidak mendapatkan Nomor laporan polisi sebagai bukti laporan diterima

Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokkembali diadukan ke polisi. Kali ini Ahok diadukan terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pengaduan Ahok ke polisi itu dilayangkan Ketua Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano ke Bareskrim Polri. Setibanya di kantor Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sam Aliano bersama pengacaranya Eggi Sudjana mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk melaporkan Ahok.

Namun hingga pukul 14.00 WIB, mereka tidak mendapatkan nomor laporan polisi sebagai bukti bahwa laporan mereka diterima.

"Kita harap kepolisian profesional, transparan tanpa sepihak, biar kita semua masyarakat melihat keadilan ini jelas dan baik, biar tidak mencemaskan warga," kata Sam Aliano di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Sementara, Eggi Sudjana berdalih bahwa tidak ada penyidik yang melayani pelaporannya. "Jadi kita putuskan untuk pulang dahulu," ucap Eggi.

Eggi mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan laporan ke Bareskrim Polri sembari menunggu perkembangan sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

"Besok, lihat situasi dulu," Eggi menandaskan.





Subscribe to receive free email updates: