Bupati Taput Drs. Nikson Nababan di Praperadilkan Widhiastuty Suwardianto

Bagikan ke Twitter






tvkornews.com.Medan- Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Widhiastuty Suwardianto yang diwakili oleh Kuasanya C.P.Siregar, SH, Gindo Nadadap, SH, Abdullah H.Amin, SH Bonatua Pakpahan, SH dan Hakim tunggal Prapid, Waspin Simbolon, SH, MH yang mengadili perkara tersebut dengan mengabulkan permohonan pemohon ( Widhiastuty Suwardianto) dan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Termohon (Polresta Medan) Nomor : SP.Henti Sidik2301-a/I/2015/Reskrim tanggal 08 Januari 2015 tidak sah menurut hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum, demikian diungkapkan Charles Pardede, Selasa (27/1) melalui relis persnya.

Masih menurut Charles Pardede, "hingga saat ini putusan Prapid No : 06/Pra.Pid/2015/PN.Mdn yang ditandatangani Hakim Tunggal, Waspin Simbolon, SH, MH dan Panitera Pengganti, Mhd Syahfan Siregar, SH pada hari Jumat 20 Pebruari 2015 tidak mengalami kemajuan dalam prosesnya di Polresta Medan dan kembali mandek dan tanpa keterangan yang jelas dari pihak Polres Medan Kota ", katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Charles, Hakim tunggal Prapid, Waspin Simbolon, SH, MH dalam mengadili kasus tersebut menolak eksepsi Termohon (Polresta Medan) untuk seluruhnya dan memberi 5 (Lima) keputusan diantaranya ;

(1).Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk sebahagian ; (2).Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Termohon Nomor : SP.Henti Sidik/2301-a/I/2015 Reskrim tanggal 08 Januari 2015 tidak sah menurut hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; (3).Memerintahkan Termohon (Polresta Medan) untuk melanjutkan penyidikan perkara yang pemohon laporkan berdasarkan laporan Polisi Bomor : LP/K/1860/XI/2013/SU/Polresta Medan/Sek M.Kota tanggal 20 Nopember 2013 ; (4).Menetapkan biaya permohonan Praperailan ini sebesar nihil ; (5).Menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon untuk selain dan selebihnya ", ujar Charles Pardede membacakan copy salilan putusan pra peradilan Nomor : 06/Pra.Pid/2015/PN.Mdn.

" Permasalahan ini terkait adanya peristiwa hukum yang merupakan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur Pasal 351 Jo 352 KUHPidana yang dialami oleh Pemohon ( Widhiastuty Suwardianto) Praperadilan dan adapun yang melakukan penganiayaan yang dimaksud adalah Drs.Nikson Nababan yang saat ini Bupati Tapanuli Utara.

" Bahwa sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Jo 352 KUHPidana Widhiastuty Suwardianto dan Drs.Nikson Nababan mempunyai hubungan yang sangat intim yang tidak lain adalah sebagai terlapor sesuai dengan bukti tanda Lapor : LP/1860/K/XI/2013/SU/Polresta Medan/ Sektor Medan Kota, tutur Charles.

Charles Pardede mengisiahkan kejadian tersebut, "pemohon (Widhiastuty Suwardianto) datang ke Medan dasar kemauan dan kehendak Nikson Nababan yang meminta Pemohon supaya datang ke Kota Medan untuk men-support Nikson Nababan dalam mengikuti Pemilukada Tapanuli Utara 2013 ".
" Karena pemohon mempunyai hubungan yang sangat intim dengan Nikson Nababan, maka pemohon mengabulkan permintaannya, kemudian pada hari Selasa 19 November 2013, sekitar pukul 07.00 Wib pemohon dengan naik pesawat berangkat menuju Medan dan kurang lebih pukul 08.00 Wib sampai di Kualanamu Internasional Airport ".

" Saat itu Drs.Nikson Nababan menyarankan pemohon agar menginap di Hotel Soechi di Jln.Cirebon dan ketika pemohon sampai di kota Medan pukul 10.00 Wib pemohon langsung menuju Hotel Soechi dan Repceptionist Hotel memberikan kamar nomor 804 yang berada di lantai VIII, dan pemohon diantar oleh petugas Hotel ke kamar yang telah ditentukan Nikson Nababan ".

"Ketika itu Drs.Nikson Nababan tidak langsung datang menemui si Pemohon ke Kamar Hotel, sehingga pemohon berulangkali menghubunginya melalui hanphone.Pada hari Rabu 20 Nopember 2013 sekitr pukul 03.00.Wib ( Dini hari) Drs.Nikson Nababan menyusul pemohon ".

" Sekitar pukul 17.00 Wib Pemohon terlibat cek-cok (bertengkar) dengan Drs.Nikson Nababan yang berujung pada perbuatan penganiayaan terhadap diri pemohon , perbuatan mana dilakukan dengan cara menampar pipi, mencengkeram/ mencekik leher pemohon yang dilakukan Drs.Nikson Nababan".

"Akibat dari penganiayaan yang dialami oleh pemohon.Pemohon telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada 20 November 2013 sekitar pukul 19.00 Wib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Kota dengan surat bukti lapor No: LP/1860/K/2013/SU/Polresta Medan Kota ".

"Pengaduan yang telah dilaporkan pemohon berlangsung lama (dipeti eskan), maka Polresta Medan mengambil alih penanganan kasus tersebut sekitar Desember 2014 lalu dari Polsek Medan kota, namun satu (1) tahun lebih laporan Polisi tersebut tidak ada titik terangnya, bahkan telah dihentikan Polresta Medan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum yang berlaku".

"Pemohon hanya diperiksa sekali saja oleh termohon yaitu saat Laporan Polisi Nomor :LP/1860/K/XI/2013/Polresta Medan/Sektor Medan Kota dibuat dan tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendudukkan perkara hingga terang benerang ".

"Satu Minggu setelah pemohon mengajukan laporan Polisi, pemohon kembali hadir di Polsek Medan Kota untuk memastikan apakah laporan Polisi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi kenyataannya saksi ini belum pernah diperiksa, beserta saksi lainnya, disamping itu pemohon selalu mendapat ancaman dari Drs.Nikson Nababan dengan menyatakan jika pemohon tidak mencabut Laporan Polisi tersebut , maka pemohon dan keluarganya akan dihabisi ".

" Oleh karena adanya ancaman -ancaman dari Nikson Nababan mengakibatkan pemohon merasa ketakutan , sehingga pemohon selalu berpindah-pindah tempat di seputaran Jakarta dan Cirebon, Pekan Baru, hal mana tindakan itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari pelaku pengganiayaan Nikson Nababan beserta suruhan-suruhannya".

" Hal ini juga yang menyebabkan pemohon tidak lagi melakukan Klarifikasi atas laporan Polisi yang telah ia sampaikan ke Polsek Medan Kota, klarifikasi mana sesungguhnya sangat dibutuhkan guna membantu proses penyidikan lebih lanjut ".

Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika penyidik mengaku sangat kesulitan untuk memberikan laporan perkembangan hasil penyidikan kepada pemohon, karena Informasi yang disampaikan Polisi bahwa pelimpahan Laporan Polisi nomor : LP/1860/K/XI/2013/SU/Polreta Medan/Sektor Medan Kota kepada pihak Polresta Medan baru dilakukan pada bulan 2014 ", ujarnya mengisahkan.

Menurut Charles, " sudah sepatutnya Polresta Medan segera menindaklanjuti putusan Prapreradilan yang telah diadili oleh Hakim Tunggal Waspin Simbolon, SH, MH dan bukan kembali menghentikan perkara tersebut, karena putusan Prapid tersebut telah sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum, kasus penganiayaan yang dilakukan Nikson Nababan dapat dilanjutkan ke Pengadilan untuk memperoleh Keadilan dan kepastian hukum bagi Widhiastuty selaku korban" .

"Polresta tidak mengindahkan putusan Praperadilan yang telah diajukan pemohon berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No.08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) sebagai berikut menentukan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan yang diatur Undang-undang tentang sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntuan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ", tegas Charles.

Secara terpisah Widhiastuty Suwardianto menyebutkan, " melihat fakta hukum yang telah ditetapkan oleh Hakim Prapid, Waspin Simbolon, SH, MH mengadili permohonan yang saya ajukan atas Surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Polresta Medan pada tanggal 08 Januari 2015 dan hakim tunggal prapid telah menyatakan SP3 yang diterbitkan Polresta Medan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta memerintahkan Polres Medan untuk melanjutkan penyidikan perkara yang saya laporkan ke Polsek Medan Kota pada 20 November 2013 lalu, pinta mantan kekasih Nikson Nababan.

Widhi menilai, Polres Medan Kota melakukan tindakan kesewenang-wenangan, arogansi terhadap penegakan hukum yang menonjolkan kekuasaan dan mengabaikan fakta hukum akibatnya tidak ada kemauan atau niat untuk mematuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tersebut.

" Seharusnya Polres Medan kembali melakukan penyidikan atas perkara dimaksud dengan bertindak profesional, proporsional, transparan akuntabel.Akibat ini tidak dilakukan, maka saya selaku korban penganiayaan Nikson Nababan sangat dirugikan dalam peristiwa ini dan tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana mestinya Polisi melindungi warga negaranya, cetus putri mantan Polisi ini.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, saya sangat mengharapkan agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Kota Medan untuk mengindahkan keputusan Pengadilan Negeri Medan dan memerintahkan agar kembali melanjutkan penyidikan perkara Laporan Polisi No : LP/1860/K/XI/2013/Polresta Medan/Sektor Medan Kota tertanggal 20 November 2013, sehingga kasus tersebut terang benerang untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri ",

Subscribe to receive free email updates: